Masyarakat Boleh Mencoblos Lewat pukul 13.00 Asalkan Mematuhi Syarat yang Sudah Ditentukan, Simak Ulasannya!

14 Februari 2024, 16:12 WIB Last Updated 2024-02-14T09:12:37Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
– Hari ini adalah hari Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.


Bagi Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat datang ke TPS antara pukul 07.00 dan 13.00 waktu setempat.


Sementara itu, Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diharapkan datang ke TPS paling awal pukul 11.00 waktu setempat, sedangkan Pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) baru dapat datang mulai pukul 12.00 waktu setempat.


Namun, dalam keadaan tertentu, seperti terjadi antrean di TPS saat waktu pencoblosan hampir berakhir atau bahkan telah melewati batas waktu pencoblosan, apakah Pemilih masih diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 waktu setempat?


Dalam situasi tersebut, Pemilih masih diizinkan untuk memberikan suaranya setelah pukul 13.00 waktu setempat, asalkan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019.


Aturan Terkait Hal Tersebut

Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya mengizinkan Pemilih yang memenuhi syarat berikut:


– Pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk mencoblos dan telah mencatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.


– Pemilih yang telah hadir dan sedang mengantri untuk mencatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.


Jika mendekati pukul 13.00 waktu setempat masih ada banyak Pemilih yang mengantri di TPS, petugas KPPS diminta untuk secara proaktif mengambil formulir Model C6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Pemilih untuk mencatatnya dalam daftar hadir atau formulir Model C7-KPU.


Pemilih yang sudah tercatat dalam formulir Model C7 diizinkan masuk ke TPS dan menunggu gilirannya untuk mencoblos di bilik suara. KPPS akan melayani Pemilih yang berada di dalam TPS dan sudah tercatat dalam formulir Model C7 hingga selesai.


Petugas KPPS akan tetap memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk mencoblos hingga Pemilih terakhir dilayani, bahkan jika melebihi pukul 13.00 waktu setempat.


Namun, Pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat tidak akan dilayani oleh KPPS dan tidak dapat mencoblos.


Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan hal tersebut. Dia menjawab pertanyaan terkait waktu pemungutan suara di TPS yang terganggu karena hujan di beberapa wilayah Jabodetabek sejak semalam.


“KPPS harus tetap melayani Pemilih hingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya, bahkan jika masih ada antrean di TPS pada jam 13.00,” ujar Idham saat dihubungi pada Rabu (14/2/2024).


Idham memastikan bahwa Pemilih yang masih ingin mencoblos, meskipun sudah lewat jam 13.00, akan tetap dilayani oleh petugas KPPS.


“Iya, kami akan melayani Pemilih hingga habis, meskipun lewat jam 13,” katanya.


Sumber detiknews

(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini