Top ads

Diwarnai Pelanggaran Politik, Puluhan Pemuda Mengatasnamakan RPB Lakukan Aksi Demo di Kantor Bawaslu Kota Bekasi

08 Maret 2024, 17:25 WIB Last Updated 2024-03-08T10:25:41Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Puluhan Pemuda yang mengatasnamakan Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Jum'at (8/4/2024).


Koordinator Aksi, Willy Shadly untuk menuntut pemeriksaan atas proses dan tahapan Penyelangaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi yang diwarnai banyaknya pelanggaran-pelanggaran. Salah satunya adalah maraknya praktik pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dan Penyelanggara KPU Kota Bekasi, baik Money Politic hingga penggelembungan suara.


"Hal ini menjadi isu besar di Republik Indonesia yang memicu perhatian khususnya masyarakat Kota Bekasi akan kekhawatiran akan Penyelenggaraan Pemilu yang tak bersih, jujur dan adil terus menjadi sorotan seiring kredibilitas dan integritas instrumen Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi diragukan," tegas Willy.


Dengan ini, kami yang tergabung dari Revolusi Pemuda Bekasi menuntut;


1.Bawslu Kota Bekasi segara menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


2. Segera Diskualifikasi dan Penjarakan Oknum Caleg Golkar DPR RI, Rani F.A.R dan Caleg Golkar Faisal DPRD Kota Bekasi yang terbukti melakukan Money Politic menjelang masa tenang.


3. Segera diskualifikasi dan Penjarakan Oknum Caleg PKB DPR RI melakukan money politic yang melibatkan Anggota KPU Kota Bekasi, Edwin.


4. Usut tuntas Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi yang di tangani oleh Bawaslu Kota Bekasi.


5. Segera Periksa Ketua dan Anggota  KPU Kota Bekasi, Ali Syefa dan 12 Anggota Ketua PPK se Kota Bekasi yang melakukan Transaksi kejahatan Pemilu untuk memenangkan Caleg Nasdem DPR RI, Idris Sandia.


6. Copot dan Berhentikan Ketua KPU Ali Syefa dan Anggota KPU Kota Bekasi serta 12 Ketua PPK Se Kota Bekasi yang terbukti melakukan tindak kejahatan penyelenggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi.


7. Kami meminta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi Mundur dari Jabatanya.

Komentar

Tampilkan

Terkini