Biro Hukum PSHT Lakukan Penyuluhan Hukum bagi Calon Warga Baru Cabang Kabupaten Bekasi

30 Juni 2024, 19:20 WIB Last Updated 2024-06-30T12:20:42Z
masukkan script iklan disini


SINYALBEKASI.COM
- Biro Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat, Mohamad Samsodin, S.HI.,MH memberikan penyuluhan wawasan hukum dan organisasi di PSHT Cabang Kabupaten Bekasi, pada Minggu (30/06/2024).


Kegiatan yang dilakukan tersebut bersamaan dengan pemberian baju sakral dan kain mori, agenda ini telah di jadwalkan oleh Pelatih Putih yakni, Kang Mas Suwarno, dengan harapan para warga baru tetap patuh pada aturan negara atau menjadi warga pesilat yang taat akan hukum.


Suwarno mengatakan bahwa Kabupaten Bekasi sangat luas wilayahnya dibandingkan kota bekasi, menurutnya, dengan daerah seluas Kabupaten Bekasi perlu penataan dan pengelolaan organisasi yang lebih modern.


"Maka banyaknya para warga tentu harus dikelola dengan sumber daya manusia yang profesional,"Kata Kang Mas Suroso yang juga Wakil Ketua Bidang III PSHT.


Selain itu, Ia juga mengajak kepada semua warga PSHT untuk lebih berperan aktif sesuai tupoksinya masing masing, dan tetep menjaga nama baik organisasi PSHT di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.


"Saya mengajak seluruh warga PSHT berperan aktif sesuai tupoksi dan menjaga nama baik organisasi khususnya di Kabupaten Bekasi,"ucapnya.


Sementara itu, Kang Mas Mohamad Samsodin, SH.,MH dihadapan calon warga yang kurang lebih 200 orang itu menjelaskan tentang ketaatan pada ajaran Organisasi. Menurutnya, warga PSHT yang taat pada ajaran organisasi adalah bagian dari taat hukum.


Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa PSHT yang dipimpin oleh Kang Mas Dr.H. Muhammah Taufiq, S.H.,.M.Si adalah organisasi PSHT yang sudah sah secara hukum. 


"PSHT yang di pimpin kang mas Muhammad Taufiq ini sudah sah secara hukum dan segala pencapaian prestasi juga telah diraih dan berkenaan persengketaan hukum sudah tidak ada lagi,"terangnya.


"Dan keputusan Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Madiun telah mengeluarkan keputusan perkara Nomor 1712 /pdt.G/2020 sebagai alas legalitas Organisasi dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/ TUN /2022 dan diperkuat lagi penetapan putusan pemulihan badan hukum PSHT melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor ; 217/G/2019/PTUN.JKT tertanggal 26 Februari 2024,"Sambungnya.


Samsodin mengajak kepada seluruh warga PSHT untuk meningkatkan nilai persaudaraan tampa adanya pembeda diantara yang lain, "Sehingga mampu menciptakan manusia yang berbudi luhur, tahu benar dan salah, dan mampu Memayu Hayuning Bawino,"Pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini