Miris! Diduga tanpa perizinan dan mengabaikan safety, pergantian reklame PT. Karya Satria malah mengintervensi salah satu Wartawan

21 September 2024, 11:48 WIB Last Updated 2024-09-21T04:48:45Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar

 


SINYALBEKASI.COM, Bekasi - Papan reklame, papan iklan, atau baliho merupakan salah satu media luar ruang yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas.

Tak lepas dari hal tersebut, perusahaan yang ingin melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan reklame, minimal harus di bekali dengan perizinan dan membawa surat izin yang berlaku pada saat melakukan kegiatan tersebut.

Sangat di sayangkan saat pergantian iklan reklame rutin yang ada di Kota Bekasi, RW.005, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, diduga tanpa mematuhi aturan yang berlaku dan belum memiliki izin dari dinas terkait. Jumat, (20/09/2024)


Terlihat saat tim Media BekasiCyberNews.com di lokasi, pemasangan pergantian iklan reklame rutin tanpa menggunakan safety dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitar.


Saat tim Media BekasiCyberNews.com mencari informasi terkait safety maupun perizinan, tidak mendapatkan jawaban pasti dan hanya mendapat tawaran kopi.


"Sekarang gini aja Bang, kita mah sama-sama  lapangan, kalo buat ngopi ada. Kalo abang sekarang nanya safety segala nanya itu, itu prosesnya anu bang. Kita begini aja, kita orang lapangan, buat ngopi ngopi aja kita, gausah pake nanya safety nanya segala macem. Kalo Sekedar buat kopi ada, udah beres, kita tinggal to the point," terang salah satu pekerja dari PT. Karya Satria, sebut saja Pak Da.


Kembali ia menerangkan bahwasannya jika memakai safety akan memakan waktu dan proses yang lama.


"Terus terang aja bang maaf, safety ada. Kalo masang begini kalo make safety, kan kita mah kan geser-geser, kalo PLN cuma di tiang doang kan? Kita mondar-mandirnya, geser sana geser sini, nyopotin safetynya kelamaan. Safety ada, semua ada," paparnya Pak Da.


Ia pun mencoba menawarkan uang dan kembali membalikkan pertanyaan dengan penekanan bertanya surat tugas seolah-olah ingin menghalang-halangi tugas dari wartawan.


"Iya, saya mah terus terang aja. Ada duit gocap, gitu. Kalo abang nanyain segala safety segala macem, abang kalo saya bebalik nanya surat tugas?," jawab Pak Da dengan nada tinggi.


Setelah mendapatkan jawaban dari salah seorang pekerja dari PT. Karya Satria, Pak Da, tim mendapatkan sabungan tlp dari Pihak Kantor yang menerangkan bahwasannya perizinan masih ada di kantor.


"Tadi tuh anak-anak dari Bogor Pak, langsung ke lokasi, jadi belum sempet ngambil ke kantorkantor suratnya ada di kantor Pak. Kalo perlu ya nanti besok bapak tinggalin no tlp aja nanti, orang saya WA ke bapak suratnya gitu loh Pak, soalnya di kantor udah gak ada orang Pak," terang orang kantor.


Orang Kantor PT. Karya Satria kembali menjelaskan terkait safety yang masih tertinggal di kantor di karenakan mengejar waktu.


"Bukan ribet sih Pak, safetynya ada di kantor, tadikan saya bilang sama bapak, tim saya dari Bogor langsung ke lokasi jadi gak sempet ngambil ke kantor, karena ngejer waktu Pak. Maksud saya gini, nanti bapak titip via tlp aja sama tim saya, nanti saya kasih liatlah foto-foto pemasangan kita yang make alat gitu loh Pak," jelas orang Kantor PT. Karya Satria.


Menurut Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, "bukan hanya dalam hal administrasi saja yang harus dipatuhi. Ada beberapa hal teknis yang juga perlu diperhatikan karena bersangkutan dengan beberapa hal penting lainnya. Contohnya dari sisi keselamatan hingga dari sisi mengganggu kondisi seputar lokasi reklame atau tidak. Pada dasarnya jika ingin memasang sebuah baliho yang berada di jalanan umum, berikut ini beberapa aspek teknis yang harus diikuti.


Selalu sertakan rencana dan desain pemasangan reklame untuk memberikan gambaran seperti apa nantinya proses pemasangan dilakukan. Termasuk ukuran serta desain dari reklame itu sendiri.


Pastikan posisi reklame berada di area yang tidak dilarang oleh pemerintah maupun undang-undang. Sebaiknya lihat satu per satu kriteria area yang dilarang untuk pemasangan reklame. Karena hal ini sangat penting untuk tidak dilanggar pada pelaksanaan teknis memasang reklame di jalanan," imbuhnya.


Helen juga menegaskan kembali, bahwa wartawan ketika melakukan peliputan atau pengambilan data tidak dapat dihalangi jikalau tidak ingin di pidanakan.


"Sudah jelas kok, ada di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidana. Pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Jadi kalau menghalangi ya berarti dirinya sudah siap dan kebal hukum. Kalau memang sudah berizin ya bawa suratnya, kalau memang ada ya tolong jangan di sepelekan," ucapnya dengan nada tegas.


Hingga berita di tayangkan tim BekasiCyberNews.com blm mendapatkan jawaban terkait perizinan dari pihak perusahaan maupun dinas terkait.


(Rab)

Komentar

Tampilkan

Terkini