MEMBERITAHUKAN, Bahwa kami dahulu selaku produsen dan distributor Permen Merk "AKIYO" yang mana telah diumumkan oleh kantor pengacara kami MK AZHARI & PARTNERS pada tanggal 6 April 2024 secara Online melalui media Online SINYAL BEKASI.COM yang mana isinya sebagai berikut ;
1. Sejak tahun 2020 kami sudah tidak lagi menjadi produsen & distributor Permen Merk "AKIYO"
2. Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum "PERMEN MERK AKIYO" kepada BPOM, KEMNDAG, MENKUMHAM, BPKN, pada tanggal 20 April 2024 bahwa kami sudah tidak lagi sebagai produsen dan distributor serta pemilik Merk permen AKIYO.
3. Kami telah membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/1731/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 26 Maret 2024 terkait masih maraknya yang menjual permen merk AKIYO di E-commercs dengan kemasan yang masih menggunakan nama dan alamat perusahaan kami.
4. Jika masih beredar merk permen "AKIYO" dipasaran E-commercs yang masih mengatasnamakan nama dan alamat perusahaan kami itu bukanlah produk kami, dan kami menduga ada pihak - pihak tertentu yang telah mencatut serta menyalah gunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan diluar dari tanggungjawab kami.
Atas hal tersebut yang telah kami uraikan di atas, maka kami beritahukan bahwa;
Para direksi dan komisaris kami telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya di Direktorat Reserse Narkoba atas laporan Informasi No LI/720/2024/DITRESNARKOBA tanggal 28 Febuari 2024 atas dugaan tindak pidana pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dimana laporan Informasi tersebut telah DIHENTIKAN pada tanggal 31 Juli 2024 dengan nomor B/758/VII/RES.4.2/DITRESNARKOBA dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI.
Jakarta 26 SEPTEMBER 2024
Direksi dan Komisaris
Pt. Lestari Fajar Internasional
Pt. Lestari Fajar Indonesia.