SINYALBEKASI.COM, Bekasi - Pj. Bupati Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: BC.03.01/SE-99/BPBD/2024, tentang Meningkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan di Wilayah Kabupaten Bekasi dalam Mitigasi Bencana Gempa Bumi Megathrust Selat Sunda.
Surat tersebut disampaikan kepada Dinas/Instansi/Pimpinan Perkantoran/Badan Usaha, dan semua pihak terkait.
Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj. BUPATI BEKASI, Dr. Drs. H. DEDY SUPRIYADI, MM, menyampaikan beberapa hal penting langkah-langkah kesiapsiagaan Zona Megathrust, sebagai berikut:
1. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bahwa Indonesia sebagai wilayah Zona Megathrust memiliki potensi gempa bumi yang dapat melepaskan energi
gempa signifikan yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan dalam berbagai kekuatan.
Sampai saat ini belum ada teknologi yang dapat memprediksi gempa bumi dengan tepat dan akurat, dari kapan, dimana dan berapa kekuatannya.
2. Berdasarkan kajian para ahli terkait Zona Megathrust Selat Sunda merupakan potensi bukan prediksi, sehingga kapan terjadinya tidak ada yang tahu. Untuk itu diperlukan upaya kesiapsiagaan yang terus menerus baik berupa mitigasi struktural maupun non struktural dengan membangun bangunan aman gempa, merencanakan tata ruang pantai yang aman tsunami serta membangun kapasitas masyarakat dalam melakukan aksi dini untuk selamat jika gempa bumi dan tsunami terjadi.
3. Mengambil Langkah-langkah dan Upaya kesiapsiagaan terhadap ancaman Megathrust beserta dampak ikutannya, sebagai berikut:
a. Menginstruksikan kepada seluruh instansi di wilayahnya masing-masing dan warga masyarakat untuk lebih meningkatkan mitigasi non struktural sehingga lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan terjadi bencana akibat adanya seismic gap
terutama di wilayah Zona Megathrust Pantai Selatan Jawa Barat;
b. Meningkatkan mitigasi struktural diantaranya menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA), serta membangun Early Warning System (EWS) atau peringatan dini berbasis kearifan budaya setempat seperti kentongan, speaker masjid, alarm, dan sejenisnya.
c. Pengecekan kembali kesiapan alat-alat peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan, memastikan kesiapan tempat-tempat evakuasi dan memastikan
ketersediaan papan informasi, rambu rambu serta arah evakuasi yang memadai terutama untuk wilayah Pantai Selatan Jawa Barat;
d. Meningkatkan pelaksanaan edukasi, sosialisasi dan literasi kepada masyarakat,
serta melakukan simulasi penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi dan tsunami sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap risiko gempa bumi dan tsunami;
e. Meningkatkan koordinasi kesiapan mekanisme kedaruratan seta melaksanakan simulasi rencana kontingensi menghadapi ancaman bencana dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait;
f. Meningkatkan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
(BMKGF) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait dengan informasi cuaca dan aktivitas seismik Zona Megathrust di wilayah masing- masing serta melakukan pemantauan secara berkala baik melalui website maupun media lainnya;
g. Koordinasi Penanganan Darurat bencana dapat menghubungi Pusdalops PB BPBD Kabupaten Bekasi di nomor Call Center 0812-1907-1900
Sumber : bekasikab.go.id
(Red)