Top ads

Team Advokat TMR Law Office Berikan Apresiasi Kepada Hakim Eman Sulaeman Vonis Seumur Hidup Tersangka Pembunuhan Berencana

10 Oktober 2024, 17:42 WIB Last Updated 2024-10-10T10:42:52Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- 10 Oktober 2024 – Kuasa hukum korban pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri, Abdan Sakuro SH.,MH, Rimba Sagitta Putra, SE, SH dan Tumari, SH, memberikan apresiasi terhadap putusan hakim Eman Sulaiman yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tersangka. 


Pasalnya, dua sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda serta temannya M Reza Suastika divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. 


Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana tersebut. Keluarga korban pun sedikit bisa bernapas lega karena hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan sadis mereka.


Putusan itu dikeluarkan setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang, di mana bukti-bukti kuat dan kesaksian dari berbagai pihak dihadirkan. 


Abdan Sakuro SH.,MH mengungkapkan, "Kami merasa keadilan telah ditegakkan. Vonis ini menjadi langkah penting dalam proses hukum, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat."katanya.


Hal ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana. Tumari, SH menambahkan, "Kami berharap keputusan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua, bahwa hukum tidak akan pandang bulu dalam menegakkan keadilan."ucapnya.


Masyarakat dan keluarga korban pun menyatakan rasa syukur atas keputusan tersebut, berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga semua hak korban terpenuhi. 


Tumari, SH yang juga Ketua Team Advokat TMR Law Office memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang tersebut, "saya selaku kuasa hukum korban sangat apresiasi tinggi kepada bapak hakim eman Sulaeman yang begitu adil dalam menjatuhkan vonis hukumman seumur hidup kepada tersangka,"


"Begitu pula kami mengucapkan apresiasi kepada JPU Rosidin Kartono SH dan Tim karena telah menuntut sesuai dengan harapan keluarga korban serta UU yang berlaku, kami juga ucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian khususnya Polda Jabar beserta jajarannya yang sudah mengungkap pembunuhan berencana ini,"Ungkapnya.


Diharapkan keputusan ini dapat menjadi awal yang baik untuk penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.


(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini