Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan kasus korupsi dalam pengadaan pembangunan gedung baru SMP Negeri 58 Kota Bekasi, yang hingga kini masih menyisakan pekerjaan yang belum selesai pada proyek pengadaan gedung sekolah tersebut.
masa aksi BEM STIES MIKAR menduga Proyek indikasi korupsi Pengadaan Pembangunan SMPN 58 Kota Bekasi tidak sesuai dengan Uraian Singkat Pekerjaan (USP) yang sudah ditetapkan pada LPSE, artinya kami menduga ada permainan antara Pemenang Tender dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Dalam Uraian Singkat Pekerjaan tersebut diantaranya Ruang Kelas Baru, Toilet, Pagar dan Penataan Halaman dengan pagu anggaran Rp. 9.520.456.176,00 yang menggunakan Anggaran APBD Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2024. Dalam investigasi kami di lapangan jauh dari uraian singkat pekerjaan yang sudah di tetapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kota Bekasi.
Fiqril Ismail selaku Korlap Aksi dalam orasinya menyatakan "Praktik tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di duga terjadi lagi pada pembangunan sekolah SMPN 58 Kota Bekasi, karna berdasarkan hasil investigasi kami yang kami dapat melalui LPSE Kota Bekasi yang mana Anggaran APBD tahun 2024 untuk belanja modal pembangunan SMPN 58 kota bekasi sebesar 9,5 M yang targetnya adalah ruang kelas baru, toilet, pagar dan penataan halaman, tetapi dari beberapa pembangun tersebut ada yang tidak terealisasikan pembangunannya yakni pagar yang dirancang dan penataan halaman."
"Masih ada yang kurang pagar dan penataan halaman yang hingga kini belum terpenuhi. Keadaan ini menjadi simbol dari ketidakberesan yang terus menghambat kemajuan, serta bukti nyata bahwa ada hal-hal yang terabaikan, meski sudah ada anggaran dan perencanaan yang ada." Tutupnya
Bersamaan dengan itu, Presiden Mahasiswa STIES Mitra Karya Muhamad Fikry "Kami menduga bahwa DISPERKIMTAN Kota Bekasi telah melakukan korupsi berjamaah, tentu kalo kita mengingat kembali bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme adalah budaya busuk yang harus di hilangkan dan di lawan keberadaan nya.."
"Tidak ada toleransi bagi Korupsi, terutama yang merampas hak pendidikan generasi muda. DISPERKIMTAN Kota Bekasi melalui Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada SPMN 58 Kota Bekasi adalah Simbol betapa sistem yang Korup menghancurkan harapan masyarakat." Tutupnya
Maka dengan melatarbelakangi hal yang sudah kami dapatkan melalui Investigasi dan Kajian kami, dengan ini kami Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah Mitra Karya Kota Bekasi menyatakan tuntutan kami :
1. Mendesak DISPERKIMTAN Kota Bekasi untuk Transparansi Anggaran Pengadaan Pembangunan Sekolah Seluruh Kota Bekasi.
2. Mendesak Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi untuk Mengaudit Seluruh Proyek Pembangunan Sekolah Seluruh Kota Bekasi Dan Mengevaluasi Jajaran Dinas Perkimtan Kota Bekasi.
3. Mendesak Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi untuk Mundur Dari Jabatannya Karena Telah Lalai Melakukan Tugas Dan Fungsinya.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan KPK untuk Mengaudit Anggaran Pembangunan Sekolah Seluruh Kota Bekasi Dan Memeriksa Kepala Dinas Dan Seluruh Jajaran DISPERKIMTAN Kota Bekasi.