Top ads

Viral, Oknum Pimpinan Ponpes di Cikande Banten Diduga Cabuli Santriwati, Pelaku Digelandang Polisi

02 Desember 2024, 14:11 WIB Last Updated 2024-12-02T07:12:30Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar

Foto tangkap layar

WARTAKINIAN.COM
- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berinisial Kh (41), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya. 


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, dan sudah ditahan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES melalui pesan WhatsApp, Senin (2/12/2024), mengutip kompas.com.


Pimpinan ponpes sendiri inisial KH saat ini sudah diamankan. Ia turun sendiri bersama jajaran untuk mengamankan pelaku yang sembunyi di plafon rumah warga.


"Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi. Saat ini KH masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang," ujar Kapolres, mengutip detiknews.com, Senin (02/12/2024).


Penangkapan Kh dilakukan oleh Polres Serang saat ia bersembunyi di plafon rumah warga di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Minggu (1/1/2024) siang.


Massa yang ikut serta pun geram. Warga marah dan merusak bangunan milik pengasuh inisial KH yang diduga melakukan pencabulan ke santriwatinya.


Andi menjelaskan, Kh dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 20 tahun, karena adanya pemberatan di mana tersangka merupakan tenaga pendidik/pengajar/ustaz/mubaligh," tambahnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini