SINYALBEKASI.COM - Seorang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berinisial EH ditangkap polisi karena rudal paksa dua anak kandungnya. Bejatnya, pelaku memerkosa kedua anaknya yang masih di bawah umur itu berulang kali.
"Tersangka merupakan ayah kandung korban. Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Mustofa mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada pihak keluarganya. Pelaku memerkosa kedua korban saat rumah dalam keadaan sepi.
"Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada Pelapor bahwa Tersangka telah menyetubuhi korban dengan cara saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," ujarnya.
Korban sempat menolak, tapi pelaku mengancam akan mengusir dan tidak menafkahi korban. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
"Tersangka mengancam korban, apabila tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu," kata dia.
"Tersangka melakukan ancaman terhadap kedua korban dengan bilang, 'Jangan bilang siapa pun, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah, dan tidak akan diberikan uang lagi'," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Mustofa, aksi pelaku sudah berulang kali dilakukan.
(red)